SOSIALISASI PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS SE-KABUPATEN MEMPAWAH

SOSIALISASI PENYUSUNAN RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS SE-KABUPATEN MEMPAWAH

Setelah penetapan BLUD pada UPTD Puskesmas Se-Kabupaten Mempawah sesuai Peraturan Bupati Nomor 900. 1.13.3/471/SETDA/2024, UPTD Puskesmas Se-Kabupaten Mempawah bersiap untuk melakukan penyusunan dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang dikomandoi Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Mempawah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum, BLUD diwajibkan menyusun RBA dalam pelaksanaan anggaran di Puskesmas tahun 2026.


LINK TERKAIT