Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Rekam Medik Elektronik (RME) e-Puskesmas

Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Rekam Medik Elektronik (RME) e-Puskesmas

Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Rekam Medik Elektronik (RME) e-Puskesmas

Untuk mendukung tranformasi digital, dimana salah satunya di bidang rekam medis, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, dalam Permenkes tersebut diatur tentang kewajiban menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik  bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan dengan menerapkan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi. Selanjutnya sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/7093/2023 mengamanatkan agar penyelenggaraan Rekam Medik Elektronik di setiap fasilitas pelayanan kesehatan terinteroperabilitas dengan Platform Satusehat.

Saat ini, 14 Puskesmas se-Kabupaten Mempawah sudah mengimplementasikan RME e-Puskesmas yang sudah berjalan baik dan efisien, serta sudah terintegrasi dengan Platform Satusehat dan bridging dengan Pcare BPJS, RME e-Puskesmas memiliki fitur-fitur yang lengkap yang terus dikembangkan dan dioptimalkan guna memenuhi kebutuhan puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Dengan dilaksanakannya kegiatan hari ini, diharapkan dapat dilakukan evaluasi dan monitoring implementasi RME e-Puskesmas agar dapat diketahui capaian dari program-program yang telah dilaksanakan, membandingkan capaian program dengan standar tertentu, mengetahui sejauh mana kendala dalam pelaksanaan dan mengidentifikasi manfaat apa yang telah  didapatkan. Dengan demikian dapat dihasilkan informasi yang valid yang tentunya bermanfaat dalam mendukung perencanaan pembangunan kesehatan.



LINK TERKAIT