Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Rekam Medik Elektronik (RME) e-Puskesmas
Untuk mendukung tranformasi digital, dimana salah satunya di bidang rekam medis, Kementerian Kesehatan mengeluarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, dalam
Permenkes tersebut diatur tentang kewajiban menyelenggarakan Rekam
Medis Elektronik bagi setiap fasilitas
pelayanan kesehatan dengan menerapkan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan
informasi. Selanjutnya sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/7093/2023
mengamanatkan agar penyelenggaraan Rekam Medik Elektronik di setiap fasilitas
pelayanan kesehatan terinteroperabilitas dengan Platform Satusehat.
Saat ini, 14 Puskesmas se-Kabupaten
Mempawah sudah mengimplementasikan RME e-Puskesmas yang sudah berjalan baik dan
efisien, serta sudah terintegrasi dengan Platform Satusehat dan bridging dengan
Pcare BPJS, RME e-Puskesmas memiliki fitur-fitur yang lengkap yang terus
dikembangkan dan dioptimalkan guna memenuhi kebutuhan puskesmas dalam memberikan
pelayanan kesehatan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan hari ini, diharapkan dapat dilakukan evaluasi dan monitoring implementasi RME e-Puskesmas agar dapat diketahui capaian dari program-program yang telah dilaksanakan, membandingkan capaian program dengan standar tertentu, mengetahui sejauh mana kendala dalam pelaksanaan dan mengidentifikasi manfaat apa yang telah didapatkan. Dengan demikian dapat dihasilkan informasi yang valid yang tentunya bermanfaat dalam mendukung perencanaan pembangunan kesehatan.