TUGAS
POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
KABUPATEN MEMPAWAH
Berdasarkan Peraturan Bupati
Mempawah Nomor 41 Tahun 2016 Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Mempawah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan
Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Kesehatan PPKB
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.
Perumusan
Kebijakan Teknis di Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana;
b.
Pelaksanaan
Kebijakan Teknis di Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana;
c.
Pelaksanaan
Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana;
d.
Pelaksanaan
Administrasi Dinas di Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana;
e.
Pengkoordinasian
Pelaksanaan Tugas di Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana;
f.
Pembinaan
Pelaksanaan Tugas di Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana;
g.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.