Tugas Pokok dan Fungsi

Ini adalah keterangan gambar

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN MEMPAWAH

              Berdasarkan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 41 Tahun 2016 Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Kesehatan PPKB menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a.       Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

b.       Pelaksanaan Kebijakan Teknis di Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

c.       Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

d.       Pelaksanaan Administrasi Dinas di Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

e.       Pengkoordinasian Pelaksanaan Tugas di Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

f.        Pembinaan Pelaksanaan Tugas di Bidang Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

g.       Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.


LINK TERKAIT