Sosialisasi Pengaplikasian Coretax System di Lingkungan Dinas Kesehatan dan Puskesmas se-Kabupaten Mempawah

Sosialisasi Pengaplikasian Coretax System di Lingkungan Dinas Kesehatan dan Puskesmas se-Kabupaten Mempawah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang mengatur tentang aspek perpajakan terkait pelaksanaan Coretax System mulai tahun 2025, maka dilaksanakan  Sosialisasi Pengaplikasian Coretax System di lingkungan Dinas Kesehatan dan Puskesmas se-Kabupaten Mempawah oleh narasumber dari KPP Pratama Kab.Kubu Raya dan KP2KP Kab.Mempawah pada tanggal 24 Maret 2025 di Aula Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.  Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman peserta mengenai praktek perpajakan menggunakan Coretax System.

Coretax System merupakan inovasi layanan administrasi perpajakan yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sistem ini adalah bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Melalui Coretax, DJP mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga proses pemeriksaan dan penagihan pajak.



LINK TERKAIT