
Pengawasan Terpadu Pangan dan Produk Berisiko Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2026
Petugas Sedang Melakukan Pemeriksaan Produk
Menjelang Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Mempawah meningkatkan intensitas pengawasan pangan dan produk berisiko di sarana distribusi. Sebanyak 65 sarana toko, minimarket, dan agen sembako telah diperiksa di 8 kecamatan, yaitu Sungai Kunyit, Mempawah Hilir, Mempawah Timur, Sungai Pinyuh, Segedong, Jongkat, Anjongan, dan Toho. Pengawasan difokuskan pada pemeriksaan izin edar, tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, label, sistem penyimpanan, serta antisipasi peredaran produk tanpa izin edar dan obat keras yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini penting mengingat meningkatnya aktivitas jual beli menjelang hari besar keagamaan.
Sebagai bentuk transparansi dan pembinaan, setiap sarana yang diperiksa diberikan stiker hasil pengawasan dengan kategori:
Kategori A: Tidak ada temuan
Kategori B: Temuan produk kedaluwarsa 1–5 item
Kategori C: Temuan produk kedaluwarsa 6–10 item
Kategori D: Ditemukan produk tanpa izin edar dan/atau obat keras yang tidak sesuai ketentuan
Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Mempawah menegaskan bahwa peredaran produk tanpa izin edar maupun obat keras di sarana yang tidak berwenang merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, pelaku usaha diimbau untuk selalu memastikan produk yang dijual memiliki izin edar resmi dan tidak memperdagangkan obat keras tanpa kewenangan. Masyarakat juga diharapkan lebih cermat dalam memilih produk dengan memeriksa label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli. Melalui pengawasan terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen melindungi masyarakat agar dapat menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idulfitri dengan aman, sehat, dan nyaman.