Bimbingan Teknis Perizinan dan Pelaporan Obat di Apotek dan Toko Obat Tahun 2025
Kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan dan Pelaporan Obat di Apotek dan Toko Obat bertempat di Aula Wisata Nusantara Hotel & Resort, Kabupaten Mempawah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah dengan dukungan Dana DAK Non Fisik BPOM. Sebagai narasumber hadir: Ibu Eka Mulyanti, S.Farm., Apt., MPH dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, yang menyampaikan materi mengenai pelaporan obat di apotek dan toko obat. Bapak Freddy Hernawan, S.Kom dari Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKUKMPTSP) Kabupaten Mempawah, yang menyampaikan materi mengenai perizinan apotek dan toko obat.
Tujuan kegiatan ini adalah:
1. Memberikan pemahaman kepada pemilik apotek dan toko obat mengenai proses perizinan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
2. Meningkatkan kemampuan peserta dalam pelaporan penggunaan obat secara tepat dan akurat. Dan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek dan toko obat yang baik sesuai dengan ketentuan praktik kefarmasian.
3. Memperkuat koordinasi antara pelaku usaha dengan instansi terkait untuk peningkatan mutu pelayanan kefarmasian.
Kegiatan diikuti oleh 42 orang peserta yang merupakan pemilik dan penanggung jawab apotek serta toko obat di wilayah Kabupaten Mempawah. Peserta memperoleh pemaparan materi, sesi diskusi interaktif, dan tanya jawab yang mendukung pemahaman lebih mendalam terkait prosedur perizinan dan pelaporan obat. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan perizinan dan pelaporan obat di apotek maupun toko obat, sehingga mutu pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Mempawah semakin baik.