Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri CPPOB-IRT Bagi Pelaku Usaha

Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri CPPOB-IRT Bagi Pelaku Usaha

Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri CPPOB-IRT Bagi Pelaku Usaha

Seiring dengan tumbuhnya sektor usaha pangan olahan rumah tangga (IRTP/IRTP/IRT), tantangan sekaligus peluang dalam lingkungan kualitas, keamanan, dan mutu produk semakin terasa signifikan. Pemerintah melalui regulasi BPOM (termasuk Peraturan Kepala dan kebijakan di daerah) menetapkan bahwa setiap pelaku usaha pangan olahan wajib menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bagi Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT), agar produk yang dihasilkan aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi masyarakat.

Untuk memperkuat kepatuhan dan kapasitas pelaku usaha dalam menerapkan standar tersebut, maka pada tahun 2025 Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Mempawah menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri CPPOB-IRT bagi pelaku usaha IRTP. Kegiatan ini dimaksudkan agar pelaku usaha dapat secara mandiri melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sarana, proses produksi, dan dokumentasi mereka sesuai dengan pedoman CPPOB-IRT.



LINK TERKAIT